Para Perempuan, Perhatikan Hal Berikut Sebelum Memilih Caleg

Reporter

image-gnews
Ilustrasi logistik pemilu. dok.TEMPO
Ilustrasi logistik pemilu. dok.TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilih perempuan diminta rasional dan berani memilih calon anggota legislatif (caleg) yang berkompeten dan berpihak nyata untuk memperjuangkan kepentingan perempuan dan anak. "Perempuan Indonesia jangan memilih calon legislator dan pejabat publik yang hati dan pikirannya mati terhadap berbagai persoalan perempuan dan anak di Indonesia," kata Koordinator Kajian Perempuan-Jaringan Milenial Anti-Korupsi dan Anti-Intoleransi (Jaring Milea) Steffi Graf Gabi di Jakarta, Selasa, 22 januari 2019.

Pilihan caleg itu harus diperhatikan karena sampai saat ini masih banyak agenda dan hal penting tentang kepentingan perempuan dan anak yang harus diperjuangkan, termasuk dalam lembaga politik melalui pemilihan umum. Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh perempuan Indonesia untuk tidak diam dengan kepentingannya, jangan apatis apalagi pragmatis. "Harus aktif dan siap menjadi pemilih cerdas pada Pemilu April 2019."

Baca: Fakta-fakta di Balik 40 Caleg Eks Napi Korupsi

Catatan Komnas Perempuan pada 2018 348.446 kasus kekerasan yang dialami perempuan, pelanggaran hak anak 4.885 kasus (KPAI, 2018). Masih ada eksploitasi terhadap perempuan di tempat kerja, pelanggaran hak cuti haid, pelanggaran hak menyusui, dan hak bayi, yang belum sepenuhnya direalisasikan.

Selain itu masih terjadi diskriminasi regulasi terhadap batas usia perkawinan untuk perempuan terkait usia relatif muda yakni 16 tahun (UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan), dan adanya perlakuan tidak adil terhadap perempuan pekerja migran. "Negara, khususnya melalui lembaga legislatif belum serius menyikapi persoalan yang kerap dihadapi perempuan dan anak."

Perempuan dan anak, kata Steffi, berhak hidup nyaman dan aman tanpa kekerasan dan diskriminasi, yang semestinya menjadi perhatian dan diperjuangkan oleh anggota legislatif. "Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah salah satu solusi struktural guna pencegahan terhadap kekerasan seksual."

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Akademisi: Eks Napi Koruptor Jadi Caleg Terganjal Soal Moral

Selain juga untuk menegaskan realisasi pemenuhan hak buruh perempuan oleh seluruh pemberi kerja/perusahaan, termasuk perlunya segera merevisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Steffi berpendapat anggota dewan enggan mengesahkan RUU, termasuk RUU yang berkaitan dengan perlindungan perempuan adalah sikap koruptif yang mendarah-daging. Sikap koruptif ini yang kemudian menjadi fenomena intoleran yang terstruktur terhadap kepentingan perempuan. “Kepentingan perempuan masih dianggap ornamen pelengkap perundang-undangan, dan bukan hal mendesak."

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

22 jam lalu

Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan 297 sengketa pemilu legislatif.
Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan 297 sengketa pemilu legislatif diiantaranya gugatan PPP dan caleg.


Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

1 hari lalu

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, kedua dari kanan, bergabung bersama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia dalam seminar internasional pertama mereka di Jakarta pada tanggal 26 April.
Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.


Uang Kementan untuk Keluarga Syahrul Yasin Limpo: dari Tagihan Parfum, Skincare, Kafe, hingga Sunatan

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Uang Kementan untuk Keluarga Syahrul Yasin Limpo: dari Tagihan Parfum, Skincare, Kafe, hingga Sunatan

Dalam sidang terungkap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.


Pentingnya Peran Perempuan Dalam Keluarga dan Dunia Profesional

3 hari lalu

TalKshop Hari Kartini bertajuk 'Perempuan dan Perannya '/Nakara
Pentingnya Peran Perempuan Dalam Keluarga dan Dunia Profesional

Refleksi terhadap dinamika peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan dalam memperingati Hari Kartini.


Influencer TikTok Perempuan Irak Ditembak Mati

3 hari lalu

Om Fahad TikToker asal Irak. Foto: Om Fahad/gambar Facebook
Influencer TikTok Perempuan Irak Ditembak Mati

Seorang pria bersenjata yang mengendarai sepeda motor menembak mati seorang influencer media sosial perempuan terkenal Irak


Maknai Semangat RA Kartini, Ini Kelebihan Perempuan di Industri Garmen

4 hari lalu

Pekerja perempuan di Juragan 99 Garment/J99 Corp
Maknai Semangat RA Kartini, Ini Kelebihan Perempuan di Industri Garmen

Keahlian perempuan memberikan keuntungan sendiri khususnya di unit bisnis garmen J99 Corp.


70 Persen dari Ribuan Korban Jiwa di Gaza adalah Perempuan

5 hari lalu

Seorang perempuan Palestina duduk diantara pakaian bekas di pasar loak mingguan di kamp pengungsian Nusseirat, Gaza, 15 Februari 2016. Permintaan untuk pakaian telah menjadi barometer bagi situasi ekonomi di Gaza. AP/Khalil Hamra
70 Persen dari Ribuan Korban Jiwa di Gaza adalah Perempuan

ActionAid mencatat setidaknya 70 persen dari ribuan korban jiwa di Gaza adalah perempuan dan anak perempuan.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

6 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

6 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

6 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.